Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta hari ini. Kehadiran layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Polda Metro Jaya menempatkan armada SIM Keliling di beberapa lokasi strategis yang mudah dijangkau warga. Layanan ini biasanya beroperasi sejak pagi hingga siang hari, menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan antrean pemohon.
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, pemohon diminta memastikan masa berlaku SIM belum habis, karena SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, pemohon wajib membawa SIM lama dan KTP asli beserta fotokopi. Tes kesehatan dan psikologi juga menjadi bagian dari prosedur yang harus diikuti.
Baca Juga:Akhir Pekan Penuh Konser dan Wayang
Petugas mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi jadwal dan ketentuan yang berlaku. Informasi resmi terkait lokasi dan jam operasional SIM Keliling sebaiknya dipantau secara berkala.
Dengan adanya layanan SIM Keliling DKI, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib administrasi dan tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis.